Laman

Saturday 7 January 2012

SIKAP PROFESIONAL KEGURUAN

 A.      PENGERTIAN
Guru sebagai pendidik memiliki beban berat di masyarakat terutama menyangkut perilaku dan tindakannya. Guru akan memiliki citra yang baik jika ia dapat menunjukkan sikap dan perilaku yang baik serta dapat menjadi panutan bagi masyarakat. Karena itu, terdapat tujuh sasaran yang berhubungan dengan profesi keguruan.
Dalam melaksanakan tugasnya, guru memiliki aturan-aturan yang tercantum didalam Kode Etik Guru (Kongres PGRI ke-8, Jakarta) yaitu:
1.        Guru berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangunan yang ber-Pancasila.
2.        Guru memiliki kejujuran profesional dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing-masing.
3.        Guru mengadakan komunikasi terutama dalam memperoleh informasi tentang anak didik tetapi menghindari dari segala bentuk penyalahgunaan.
4.        Guru menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua murid sebaik-baiknya bagi kepentingan anak didik.
5.        Guru memelihara hubungan baik dengan masyarakat sekitar sekolahnya maupun masyarakat yang lebih luas untuk kepentingan pendidikan.
6.        Guru secara sendiri-sendiri dan atau bersama-sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan mutu profesinya.
7.        Guru menciptakan dan memelihara hubungan antarsesama guru baik berdasarkan lingkungan kerja maupun didalam hubungan keseluruhan.
8.        Guru secara bersama-sama memelihara, membina, dan meningkatkan mutu organisasi guru professional sebagai sarana pengabdian.
9.        Guru melaksanakan segala ketentuan yang merupakan segala kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan. 



B.       SASARAN SIKAP PROFESIONAL
1.        Sikap terhadap Peraturan Perundang-Undangan
Guru merupakan salah satu unsur aparatur negara. Karena itu, guru mutlak dan perlu mengetahui aturan-aturan dan kebijaksanaan-kebijaksanaan pemerintah (pusat dan Daerah) dalam bidang pendidikan serta harus tunduk dan patuh terhadap aturan dan kebijaksanaan itu. Seperti peraturan penggunaan kurikulum, sekolah gratis, ujian sekolah dan ujian nasional, dan lain sebagainya.
2.        Sikap Terhadap Organisasi Profesi
Organisasi profesi yang menaungi guru didalam menjalankan pekerjaannya adalah PGRI. PGRI merupakan suatu sistem dimana unsur pembentuknya adalah guru-guru. Sebagai organisasi profesi, PGRI memerlukan pembinaan agar lebih berdaya guna dan berhasil guna sebagai wadah untuk membawakan misi dan memantapkan profesi guru.
Setiap anggota dalam PGRI harus memberikan sebagian waktunya untuk kepentingan pembinaan profesinya serta memelihara, membina, dan meningkatkan mutu organisasi profesi dalam rangka mewujudkan cita-cita organisasi. Usaha peningkatan mutu profesi selayaknya diprakarsai dan dilakukan oleh organisasi profesi itu sendiri. Peningkatan mutu profesi tersebut dapat dilakukan secara formal di lembaga-lembaga pendidikan, secara informal misalnya melalui media massa atau sumber-sumber yang berkaitan dengan profesinya, maupun secara berkelompok seperti penataran, seminar, bahkan program penyetaraan D-II dan DIII bagi guru-guru.
3.        Sikap Terhadap Teman Sejawat
Hubungan guru terhadap teman sejawat (rekan kerja) terbagi menjadi dua yaitu Hubungan Formal yaitu hubungan yang dilakukan karena ikatan kedinasan serta Hubungan Kekeluargaan yaitu hubungan persaudaraan yang perlu dilakukan dalam lingkungan kerja maupun hubungan keseluruhan.
a.       Hubungan Guru Berdasarkan Lingkungan Kerja.
Setiap personel sekolah (Kepala Sekolah, guru, dll) perlu untuk menciptakan dan menjaga hubungan yang baik dan harmonis di antara sesama dengan menumbuhkan sikap kerja sama, saling harga menghargai, saling pengertian, dan rasa tanggung jawab. Jika kesemua itu sudah dilaksanakan maka akan tumbuh rasa senasib sepenanggungan serta menyadari akan kepentingan bersama, tidak mementingkan kepentingan diri sendiri dengan mengorbankan kepentingan orang lain.
b.      Hubungan Guru Berdasarkan Lingkungan Kerja.
Sejauh ini, profesi keguruan masih memerlukan pembinaan yang sungguh-sungguh untuk memberikan kesadaran kepada anggotanya bahwa teman sejawat (seprofesi) adalah saudara. Jika hal itu berkembang di antara anggota profesi, maka hubungan antara anggota profesi tidak hanya terjadi saat berada di lingkungan kerja saja, akan tetapi terjadi dalam hubungan keseluruhan di kehidupan.

4.        Sikap Terhadap Anak Didik
Dalam kegiatan profesinya, guru tidak terlepas dengan interaksinya terhadap peserta didik. Guru harus memahami tujuan pendidikan nasional, prinsip membimbing, dan prinsip pembentukan manusia Indonesia seutuhnya.
Anak didik tidak hanya diajar atau didik saja, akan tetapi juga harus dibimbing. Hal itu dilakukan agar anak didik tidak hanya unggul dalam prestasi dan ilmu pengetahuan saja tetapi juga memiliki keunggulan dalam segi moral dan perilaku.

5.        Sikap Terhadap Tempat Kerja
Tempat kerja merupakan wahana dimana personel sekolah berada. Suasana yang baik di tempat kerja akan meningkatkan produktivitas. Untuk menciptakan suasana yang baik itu terdapat dua hal yang harus dipehatikan, yaitu:
a.       Guru sendiri
Guru harus aktif dalam mengusahakan suasana yang baik dengan berbagai cara, baik dengan metode mengajar yang sesuai, penggunaan media yang tepat, maupun pendekatan lainnya yang diperlukan.
b.      Hubungan guru dengan orang tua dan masyarakat sekeliling.
Hal ini harus dilakukan agar orang tua dan masyarakat juga merasa memiliki rasa tanggung jawab terhadap pendidikan anak mereka di sekolah.
6.        Sikap Terhadap Pemimpin
Sebagai salah satu anggota organisasi, guru akan selalu berada dalam bimbingan dan pengawasan atasan.
Sudah jelas bahwa pemimpin suatu unit organisasi akan mempunyai kebijaksanaan dan arahan dalam memimpin organisasinya. Dan sikap seorang guru adalah bekerja sama dalam menyukseskan program yang sudah disepakati.
7.        Sikap Terhadap Pekerjaan
Orang telah memilih suatu pekerjaan tertentu biasanya akan berhasil baik bila ia mencintai dan melakukan pekerjaannya dengan sepenuh hati.
Guru sebagai sebuah pekerjaan profesional, dituntut untuk memiliki komitmen tinggi terhadap pekerjaannya itu. Guru dituntut untuk dapat memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat dengan keharusan meningkatkan dan mengembangkan pengetahuan, keterampilan, dan mutu layanannya.

C.      PENGEMBANGAN SIKAP PROFESIONAL
1.        Pengembangan Sikap Selama Pendidikan Pra Jabatan
Dalam pendidikan pra jabatan, calon guru di didik berbagai pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang diperlukan dalam pekerjaannya nanti. Semua itu didapat di lembaga pendidikan formal khususnya keguruan.
2.        Pengembangan Sikap Selama Dalam Jabatan
Pengembangan sikap professional tidak berhenti apabila selesai mendapatkan pendidikan pra jabatan. Didalam masa jabatan dan pengabdiannya sebagai guru, sikap profesional terus ditingkatkan melalui kegiatan penataran, seminar, atau kegiatan ilmiah lainnya maupun melalui media massa dan media publikasi lainnya.

1 comment: